Rabu, 08 Juni 2011

Tugas, Pokok dan Fungsi AUDITOR

Yenny Puspasari, SH

Inspektorat Kota Pekalongan

 

Tupoksi Auditor

Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Inspektur dalam menyelenggarakan tugas sesuai dengan bidangnya.
Jabatan Fungsional di Inspektorat Kota Pekalongan jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya Jabatan Fungsional Auditor dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok  dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar